Jakarta, MI - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penertiban ini dilakukan sejak 26 Januari 2026.
Tak hanya itu, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI juga telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari aktivitas tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turun langsung meninjau lokasi tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Bahlil menegaskan bahwa izin tambang PT AKT sebenarnya sudah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi hingga sekarang tanpa dasar hukum yang sah. Artinya, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan setelah izin dicabut dinilai ilegal dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ungkap Bahlil dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (8/4/2026).
Satgas PKH kemudian mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dijadikan area tambang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sudah berjalan sejak awal 2026.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan kegiatan mengamankan lahan AKT ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu.
"Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," ujar Barita.
Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia," tegas Barita.
Bahlil pun mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, mendukung kegiatan bisnis, tetapi tetap harus berjalan sesuai regulasi agar tidak merugikan negara dan lingkungan.
Satgas PKH sendiri dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Hingga Agustus 2025, lebih dari 3,3 juta hektare lahan telah berhasil diamankan. Sebagian lahan tersebut dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Ke depan, pemerintah menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal, agar pengelolaannya bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

