13,05 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahun 2025

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sudah mencapai 13.056.881 hingga 30 April 2026.
Angka tersebut setara 85,46 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15,27 juta SPT.
"Sampai 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.056.881 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Sabtu (2/5/2026).
Dia mengaku, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni sebanyak 10,74 juta SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sekitar 1,43 juta SPT. Untuk wajib pajak badan, tercatat 846.682 SPT dalam rupiah dan 1.379 SPT dalam dolar AS. Selain itu, terdapat juga pelaporan dari sektor migas, baik dalam rupiah maupun dolar AS.
DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak Agustus 2025. Jumlahnya mencapai lebih dari 26 ribu wajib pajak badan dalam rupiah dan puluhan lainnya dalam dolar AS.
Selain pelaporan SPT, aktivasi akun sistem pajak terbaru, Coretax, juga menunjukkan peningkatan. Hingga kini, hampir 19 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, disusul badan usaha, instansi pemerintah, dan pelaku perdagangan digital (PMSE).
Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batasnya diundur dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Sementara wajib pajak badan diberi waktu hingga 31 Mei 2026.
DJP juga memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif, seperti denda dan bunga, bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode perpanjangan tersebut.
Namun, jika melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak tetap bisa dikenai denda. Besarannya Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Topik:
