BREAKINGNEWS

Buruh Geruduk Kemnaker 7 Mei, Desak Revisi Aturan Outsourcing

Buruh Geruduk Kemnaker 7 Mei, Desak Revisi Aturan Outsourcing
Buruh akan menggelar aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026 di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyuarakan penolakan terhadap terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur soal pekerja alih daya (outsourcing). Mereka menilai aturan tersebut perlu segera direvisi.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut isi regulasi itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi para pekerja.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh," ujar Said dalam konferensi pers vitual, Senin (4/5/2026).

Sebagai bentuk protes, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi akan dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, dan dilakukan serentak di sejumlah kota lain seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.

Sekitar seribu buruh akan turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi Permenaker tersebut. Mereka juga mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari sisi substansi, KSPI menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Padahal, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, sudah ditegaskan bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun, ketentuan itu tidak lagi tercantum dalam aturan terbaru, sehingga dinilai membuka celah hukum.

"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," ungkap Said.

Selain itu, ia juga menyoroti masuknya frasa 'layanan penunjang operasional' yang dinilai sangat multitafsir. Menurutnya istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.

"Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," kata dia.

Perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dinilai berisiko, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KSPI menilai kebijakan ini bisa membuka jalan bagi praktik alih daya secara besar-besaran di sektor-sektor strategis.

Dari sisi penegakan hukum, KSPI juga menilai sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.

"Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata," ujarnya.

Kemudian, KSPI menilai penerbitan aturan ini terkesan lebih bersifat simbolis dan belum menyentuh akar persoalan. Said Iqbal bahkan menyebut regulasi tersebut seperti kado bagi buruh, namun tanpa memberikan perlindungan yang benar-benar substansial.

"Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas," tegas Said.

Berdasarkan hal tersebut, Said Iqbal mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, agar segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. 

Ia berharap revisi itu mencakup larangan outsourcing untuk pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang melindungi buruh.

Lebih jauh, KSPI menilai persoalan utama dalam praktik outsourcing saat ini adalah penempatan pekerja alih daya di pekerjaan inti tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai.

"Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan," pungkas Said.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing | Monitor Indonesia