Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening Penunggak Pajak Rp224,6 Miliar

Jakarta, MI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran massal terhadap rekening milik para penunggak pajak. Tindakan tersebut dilakukan secara serentak oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Barat I pada Rabu (6/5/2026).
Dalam operasi itu, sebanyak 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak dibekukan. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp224,60 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP untuk memastikan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan tindakan tersebut penting untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Nandang menegaskan, pemblokiran rekening tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, DJP telah menempuh seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pendekatan persuasif hingga edukasi.
Namun karena tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan, langkah penegakan hukum akhirnya dilakukan.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” tuturnya.
Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum nantinya dilakukan penyitaan saldo untuk pelunasan utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga mengingatkan para wajib pajak agar segera menyelesaikan tunggakannya demi menghindari sanksi yang lebih berat, mulai dari penyitaan aset fisik, pencegahan bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) dan pemblokiran akses perbankan secara permanen.
Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Topik:
