Ditjen Bea Cukai Buka Suara usai Nama Djaka Budi Muncul di Kasus Korupsi

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai buka suara terkait mencuatnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi importasi barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nama Djaka muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi, Kamis (7/5/2026).
Dalam dakwaan jaksa, Djaka Budi disebut hadir dalam sejumlah pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Setelah pertemuan tersebut, John Field bersama pihak terkait disebut menyerahkan uang mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan hingga barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada sejumlah pejabat.
Rizal Fadillah, yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, disebut menjadi salah satu pihak yang paling banyak menerima aliran dana. Dalam dakwaan, ia disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar. Adapun Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.
Topik:
