Kredit Macet Pinjol Didominasi Gen Z dan Milenial, Capai Hampir 50 Persen

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia muda produktif menjadi penyumbang terbesar kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) legal. Hingga Maret 2026, pendanaan bermasalah paling banyak berasal dari kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi mencapai 48,65%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan tingginya angka kredit macet itu sejalan dengan meningkatnya penggunaan layanan pinjol di kalangan usia produktif.
Menurutnya, semakin tingginya aktivitas pinjaman pada kelompok usia tersebut membuat risiko gagal bayar ikut meningkat sehingga memerlukan penguatan kemampuan bayar.
"Pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65%" ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Kelompok usia 19-34 tahun sendiri didominasi generasi milenial dan generasi Z atau Gen Z. Generasi milenial merupakan mereka yang lahir pada 1981-1996 dan kini berusia sekitar 30-45 tahun. Sementara Gen Z merupakan kelahiran 1997-2012 yang kini berusia 14-29 tahun.
Berdasarkan data OJK, tingkat wanprestasi pendanaan di atas 90 hari atau TWP90 pada industri pinjaman online terus meningkat. Pada Februari 2026, angka TWP90 tercatat mencapai 4,54%, melonjak dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,78%.
Agusman mengatakan, kredit macet paling banyak berasal dari pembiayaan sektor konsumtif. Menurutnya, jenis pinjaman ini cenderung lebih berisiko karena sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi peminjam.
"Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar," jelas Agusman.
Hingga Maret 2026, OJK juga mencatat ada 16 perusahaan pinjol yang memiliki rasio TWP90 di atas 5%. Meski begitu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak otomatis diwajibkan menghentikan penyaluran pinjaman.
"Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko," tuturnya.
Untuk menekan angka kredit macet, OJK meminta perusahaan pinjol memperketat proses penilaian kredit dan kemampuan bayar calon peminjam. Selain itu, penyelenggara juga didorong meningkatkan kualitas credit scoring dan memperbaiki sistem penagihan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
"OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara Pindar," kata Agusman.
Sebelumnya, OJK mencatat penyaluran pinjaman di industri pinjol terus melonjak hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan melalui platform pinjol tercatat mencapai Rp101,03 triliun atau tumbuh 26,25% secara tahunan (year on year/yoy).
Topik:
