Jakarta, MI - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjelaskan alasan laporan keuangan lembaga tersebut belum dipublikasikan hingga Mei 2026.
Tim Komunikasi Danantara mengaku, sebagai lembaga khusus atau sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan Danantara mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Badan sui generis sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang dan memiliki kewenangan khusus di luar struktur pemerintahan pusat maupun daerah.
"Danantara Indonesia tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Tim Komunikasi Danantara dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Danantara masih melakukan proses konsolidasi dan audit laporan keuangan berbagai BUMN yang berada di bawah pengelolaannya.
Proses tersebut juga mencakup penyesuaian dan harmonisasi laporan keuangan agar sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Danantara menegaskan laporan keuangan tahunan tetap akan diaudit sesuai amanat peraturan perundang-undangan sebelum dipublikasikan kepada publik.

