BREAKINGNEWS

Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik Akibat Mahalnya Avtur

Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik Akibat Mahalnya Avtur
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - Kabar kurang menyenangkan bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan pesawat. Harga tiket penerbangan domestik berpotensi naik setelah pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Kebijakan tersebut ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 tentang biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Dengan aturan baru ini, KM Nomor 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur fuel surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena harga avtur terus meningkat dan membebani operasional maskapai penerbangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, namun tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket.

Dalam aturan terbaru, besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Biaya tambahan yang dikenakan maskapai dapat mencapai 10% hingga 100% dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai kini diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas. Kebijakan ini sudah bisa diterapkan sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge merupakan mekanisme yang memang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar pesawat.

"Pemerintah tetap memastikan kebijakan ini diterapkan secara terukur dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi maskapai," kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).

Meski ada potensi kenaikan harga tiket, pemerintah meminta maskapai pesawat tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. 

Selain itu, komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar tiket agar lebih transparan bagi masyarakat.

Kemenhub juga menegaskan akan terus mengawasi penerapan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tidak merugikan konsumen.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik | Monitor Indonesia