BREAKINGNEWS

Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok di 2027, Fokus Berantas Rokok Ilegal

Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok di 2027, Fokus Berantas Rokok Ilegal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan secara jelas terkait alasan pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027.

Menurut Purbaya, pemerintah masih ingin menjaga stabilitas ekonomi domestik sebelum mengambil keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok.

"Tarif cukai hasil tembakau saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin melihat stabilitas ekonomi," kata Purbaya di Jakarta, seperti diberitakan Rabu (20/5/2026).

Purbaya menjelaskan, tarif cukai rokok terakhir naik pada 2024. Sedangkan pada 2025 dan 2026, pemerintah lebih memilih mempertahankan tarif tanpa perubahan.

Aturan mengenai tarif cukai rokok saat ini diatur dalam PMK 97/2024 untuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Sedangkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur melalui PMK 96/2024.

Alih-alih menaikkan tarif demi menambah penerimaan negara, pemerintah kini lebih fokus memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai masih cukup besar.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penambahan lapisan tarif baru dalam struktur cukai hasil tembakau.

Menurut Purbaya, skema tarif baru itu bertujuan menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem legal dan mulai membayar cukai kepada negara.

Nantinya, tarif baru tersebut akan berada di bawah tarif sigaret kretek mesin (SKM), tetapi tetap lebih tinggi dibanding sigaret kretek tangan (SKT).

“Saya ingin melihat sebenarnya berapa penerimaan bersih dari industri rokok kalau peredaran ilegalnya bisa ditekan. Setelah itu baru dihitung lagi apakah cukainya perlu dinaikkan atau diturunkan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan industri rokok melalui digitalisasi sistem produksi.

Purbaya mengatakan pemerintah berencana memasang alat penghitung dan pelacak produksi di sejumlah pabrik rokok untuk memantau produksi secara lebih akurat.

"Nantinya pengawasan akan dilakukan secara bertahap melalui digitalisasi," pungkas Purbaya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok di 2027, Fokus Rokok Ilegal | Monitor Indonesia