BREAKINGNEWS

Belvin Tannadi Gugat OJK Terkait Sanksi Rp5,35 Miliar

Belvin Tannadi Gugat OJK Terkait Sanksi Rp5,35 Miliar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pelaku pasar modal, Belvin Tannadi menyatakan dirinya tengah mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar yang dikenakan kepada dirinya.

Asal tahu saja, OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi karena terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan terkait perdagangan pasar modal kepada publik melalui media sosial miliknya. Belvin juga melakukan praktik order beli dan jual pada sejumlah saham, seperti AYLS, FELM, dan BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee.

Belvin mengaku hingga saat ini belum melakukan pembayaran atas sanksi tersebut karena menilai dasar hukum yang digunakan OJK bermasalah dan masih dalam proses sengketa hukum.

Menurut dia, transaksi yang dipersoalkan terjadi pada periode 2021 hingga Juni 2022, sedangkan norma hukum yang digunakan OJK baru berlaku pada Januari 2023.

Selain itu, Belvin juga menilai nominal denda yang dijatuhkan melampaui batas maksimum yang diatur dalam POJK Nomor 36/POJK.04/2018.

"POJK menyebutkan batas tertinggi denda adalah Rp5 miliar, sementara sanksi yang saya terima Rp5,35 miliar," kata Belvin dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).

Belvin menyatakan telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari pengajuan keberatan kepada OJK, gugatan ke PTUN Jakarta, hingga banding administratif kepada Presiden Republik Indonesia yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada 7 Mei 2026.

Belvin pun menegaskan dirinya tidak mengabaikan perintah regulator, melainkan sedang menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menggugat keabsahan sanksi tersebut.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Belvin Tannadi Gugat OJK Terkait Sanksi Rp5,35 Miliar | Monitor Indonesia