Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan ulang pemanggilan platform TikTok dan Tokopedia sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan praktik monopoli. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).
“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bukti oleh tim investigator KPPU.
“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” katanya.
APLE sebelumnya menyoroti dugaan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang muncul setelah integrasi layanan TikTok Shop dengan Tokopedia.
Laporan yang diajukan APLE mencakup sejumlah pihak, termasuk TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, juga sebelumnya menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh regulator terhadap dominasi TikTok Shop pasca-integrasi dengan Tokopedia.
Para pelapor menilai, integrasi yang dilakukan tidak hanya mencakup platform perdagangan, tetapi juga merambah ke ekosistem layanan logistik, sistem pembayaran, hingga promosi. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan pelaku usaha lain di industri perdagangan digital.
Perkara tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya KPPU pernah menyatakan bahwa akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar e-commerce Indonesia.
Dalam putusan persetujuan bersyarat tahun lalu, KPPU memberikan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi TikTok dan Tokopedia untuk mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat di pasar.
KPPU menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan dengan tahap pengumpulan bukti. Informasi akan dihimpun dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, pihak terlapor, hingga sumber terkait lainnya, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

