Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Wilayah Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap wajib pajak penunggak pajak pada 18-22 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan dalam program bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 84 wajib pajak dikenai tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp330,6 miliar.
Ditjen Pajak Banten menyatakan tindakan penagihan aktif ini merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan agar berjalan lebih konsisten dan adil.
“Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” tulis Ditjen Pajak Banten melalui akun Instagram resminya.
Ditjen Pajak berharap langkah pemblokiran rekening ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

