Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendalami tujuh kasus pertambangan ilegal yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp857,55 miliar. Saat ini, kasus tersebut masih diproses melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Lokasinya meliputi beberapa provinsi besar, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
"Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujarnya dalam unggahan akun instagram resmi @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).
Penanganan kasus tersebut dibagi ke dalam dua kategori utama pelanggaran. Pertama, adanya aktivitas yang murni tanpa izin, serta perusahaan yang menambang di luar wilayah operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
"Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang ada di dalam izinnya," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menindak pemegang izin resmi yang terbukti tidak menjalankan ketentuan operasional sesuai aturan. Sanksi yang disiapkan bersifat berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin untuk memberikan efek jera.
"Bagi perusahaan yang sudah ada izin, sudah memiliki izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai dengan pencabutan izin untuk itu," tandasnya.

