BREAKINGNEWS

BEI Suspensi Saham JSKY dan BKDP, Ada Apa?

BEI Suspensi Saham JSKY dan BKDP, Ada Apa?
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY) sebagai bentuk perlindungan bagi investor, khususnya pemegang saham kedua emiten tersebut.

BEI menyatakan suspensi berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan Jumat (29/5/2026) hingga ada pengumuman lebih lanjut dari bursa.

Untuk saham BKDP, penghentian sementara dilakukan setelah terjadi lonjakan harga yang signifikan. Saham tersebut naik 27,5% selama 5 hari terakhir ke level Rp 125 per saham.

Sementara itu, saham JSKY yang berada di papan pemantauan khusus karena sejumlah alasan, yaitu perihal penjelasan kondisi perseroan, penyampaian laporan keuangan tahunan, realisasi rencana pemulihan kondisi penyebab suspensi, hingga tanggapan atas permintaan penjelasan bursa.

BEI menilai hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari upaya perbaikan yang dilakukan perseroan. Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan atas kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya.

Atas dasar itu, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY) di seluruh pasar mulai sesi I Periodic Call Auction pada Jumat (29/5/2026) hingga ada pengumuman lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis manajemen BEI.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

BEI Suspensi Saham JSKY dan BKDP, Ada Apa? | Monitor Indonesia