BREAKINGNEWS

Ditjen Pajak: 13,45 Juta SPT Sudah Lapor, Mayoritas Karyawan

Ditjen Pajak: 13,45 Juta SPT Sudah Lapor, Mayoritas Karyawan
Ditjen Pajak Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan sebagian besar laporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat sebanyak 13.454.021 SPT," kata Inge dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan data DJP, sebanyak 10.945.113 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat telah menyampaikan 1.498.213 SPT.

Dari kelompok wajib pajak badan, jumlah pelaporan SPT badan dalam mata uang rupiah mencapai 972.144 SPT. Sedangkan wajib pajak badan dengan denominasi dolar AS tercatat sebanyak 1.609 SPT.

Untuk sektor minyak dan gas (migas), DJP mencatat terdapat 17 SPT migas dalam rupiah dan 257 SPT migas dalam dolar AS.

Selain itu, DJP juga menerima pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya terdiri atas 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS.

Di sisi lain, DJP melaporkan jumlah aktivasi akun Coretax terus mengalami peningkatan. Hingga akhir Mei 2026, total wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 19.468.429 wajib pajak.

"Jumlah itu terdiri 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ungkap Inge.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Ditjen Pajak: 13,45 Juta SPT Sudah Lapor, Mayoritas Karyawan | Monitor Indonesia