Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh pengelola SPBU swasta mencampurkan bioetanol sebesar 5% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) yang mereka jual mulai semester II 2026. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dan tahap awal berlaku di seluruh Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025," kata Eniya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Eniya menyebut, kewajiban pencampuran bioetanol tersebut akan menyasar BBM nonsubsidi. Pertamina sudah melakukan pencampuran ini yakni Pertamax dengan bioetanol dengan nama produk Pertamax Green.
"Perlu diketahui bioetanol nanti bisa di-blending dengan bensin dan ini hanya di sektor non-PSO saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan proses pencampuran BBM dengan bioetanol nantinya akan memanfaatkan infrastruktur milik Pertamina. Sementara itu, aturan turunannya untuk hal ini akan dirilis pada bulan ini.
"Pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan Menteri pada bulan ini," kata dia.
Menurutnya, saat ini terdapat tiga perusahaan yang mampu mengolah bioetanol dan BBM dengan tingkat bahan bakar atau fuel grade dengan kadar di atas 99 persen.
"Nah, dari sini 3 perusahaan akan masuk ke dalam mandatory dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan menteri," tandasnya.

