Jakarta, MI - Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin menunjukkan perkembangan positif. Kedua negara terus memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi melalui berbagai langkah yang bertujuan memperluas akses pasar serta meningkatkan integrasi ekonomi di tingkat global.
Kabar baik datang dari Pemerintah AS yang memberikan apresiasi atas sejumlah reformasi yang dilakukan Indonesia, terutama dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.
Melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Status ini diberikan karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam menangani isu kerja paksa (forced labour) serta menerapkan larangan impor terhadap produk yang terindikasi menggunakan praktik tersebut.
Sebagai bagian dari kebijakan perdagangan terbaru AS, Indonesia dikenakan tarif sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan mayoritas negara lain yang dikenai tarif hingga 12,5 persen.
Selain itu, Indonesia telah menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART) dan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa.
Kepercayaan AS terhadap Indonesia juga tercermin dari rencana USTR yang akan menyetujui 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam skema Section 301. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan manfaat besar bagi industri nasional karena dapat menekan biaya ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut positif langkah tersebut.
"Keputusan AS menjadi bukti bahwa berbagai upaya reformasi dan penyederhanaan regulasi yang dilakukan pemerintah mulai mendapatkan pengakuan internasional," ujar dia dalam keterangan resminya. Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu yang perlu diselesaikan kedua negara. Pemerintah AS menyoroti perubahan sistem perizinan impor di Indonesia yang dinilai berdampak pada masuknya sejumlah produk pertanian asal AS, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.
Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan agar ekspor katoda tembaga yang diproduksi Freeport di Indonesia mendapatkan pengecualian dari tarif Section 232 yang diterapkan AS.
Untuk menyelesaikan berbagai hambatan tersebut, Indonesia dan AS sepakat memperkuat koordinasi serta menyusun langkah bersama guna memperlancar perdagangan bilateral. Kedua negara juga akan mempercepat penyelesaian berbagai isu teknis, termasuk implementasi kesepakatan WTO terkait subsidi perikanan, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional masing-masing.
Pemerintah berharap penguatan hubungan dagang dengan AS dapat membuka peluang ekspor yang lebih besar, meningkatkan daya saing industri nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

