Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan langkah pemberantasan judi online yang dinilai mengancam stabilitas sektor keuangan dan merugikan masyarakat.
Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan untuk menelusuri dan menindak rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah meminta bank-bank melakukan pemeriksaan lebih mendalam atau enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai terkait judi online. Selain itu, OJK juga mendorong pemblokiran rekening yang terbukti terlibat.
"OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening," ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dia mengaku, jumlah rekening yang menjadi sasaran pengawasan dan penindakan tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 33.252 rekening terindikasi terkait aktivitas judi online.
Tidak hanya fokus pada judi online, OJK juga terus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir ratusan ribu rekening yang terkait dengan kasus penipuan keuangan.
Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024, OJK bersama berbagai pemangku kepentingan berhasil memblokir sebanyak 460.270 rekening hingga akhir Maret 2026.
Dari langkah tersebut, dana masyarakat senilai Rp585,4 miliar berhasil diamankan dari potensi penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.
"Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC menjadi wadah penting dalam mendukung upaya nasional memberantas berbagai bentuk penipuan keuangan," kata Dicky.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga guna menekan praktik judi online maupun kejahatan finansial lainnya yang semakin berkembang di era digital.

