Jakarta, MI - Outstanding pinjaman daring (pindar) atau yang sebelumnya dikenal sebagai pinjol di Indonesia telah menembus angka Rp100 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, hal ini menunjukkan sektor pembiayaan masih mengalami pertumbuhan.
Di sisi lain, OJK juga mengungkap masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Tercatat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, 11 dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana itu berisi langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
Agusman menjelaskan, Action plan tersebut mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Sementara itu, dari sisi kinerja, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh 2,08% secara tahunan (yoy) pada April 2026, meningkat dari 0,61% pada Maret 2026 menjadi Rp514,09 triliun. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10 persen yoy.
Di sisi risiko, kondisi industri PP masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89%, naik dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 2,83%. Sementara NPF net berada di level 0,78%, sedikit membaik dari 0,8%.
Selain itu, gearing ratio PP turun menjadi 2,14 kali dari sebelumnya 2,17 kali, dan masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Untuk industri pindar, outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11% secara tahunan menjadi Rp1.012,07 triliun, melambat dibanding Maret 2026 yang tumbuh 26,25%. Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tetap terjaga di level 4,62%, naik dari bulan sebelumnya 4,52%.

