BREAKINGNEWS

Purbaya soal Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK: Akan Dibahas dengan Kemendagri

Purbaya soal Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK: Akan Dibahas dengan Kemendagri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan terkait sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang belum mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Saat dimintai tanggapan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut, termasuk kemungkinan terganggunya penyaluran transfer ke daerah, Purbaya mengatakan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," ujarnya, ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada 39 pemda yang belum mampu membayar gaji PPPK. Kondisi itu terjadi karena porsi belanja pegawai di daerah telah melebihi 50 persen.

Tito mengatakan, puluhan daerah tersebut perlu mendapat dukungan melalui tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Ia menyebutkan sejumlah daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen. Kemudian Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tegasnya.

Karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemendagri mencatat hingga saat ini masih ada 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Kondisi ini membuat pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanja pegawainya bisa seragam.

Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara penuh pada 5 Januari 2027.

Sebelum kebijakan itu resmi diterapkan, Tito menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya.

Ia meminta agar belanja yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat dapat ditunda, seperti perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tuturnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Purbaya soal Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK: Akan Dibahas d | Monitor Indonesia