Jakarta, MI - Pemerintah terus mengintensifkan upaya diplomasi sebagai respons kebijakan penyesuaian tarif dagang yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah berupaya memperjuangkan agar komoditas unggulan Indonesia memperoleh pengecualian sehingga daya saingnya di pasar AS tetap terjaga.
Di saat yang sama, proses investigasi berdasarkan Section 301 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) masih berlangsung. Penyelidikan berfokus pada isu tenaga kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas produksi (overcapacity).
Sejauh ini, posisi Indonesia dinilai cukup menguntungkan. Berdasarkan hasil laporan awal, Indonesia menunjukkan hasil positif terkait kepatuhan regulasi domestik.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, otoritas perdagangan AS tengah melakukan investigasi mendalam terkait kebijakan Section 301 yang menyasar puluhan negara mitra dagang.
Sejauh ini, Indonesia menunjukkan posisi yang cukup kuat karena dianggap telah memenuhi standar ketenagakerjaan internasional dan masuk dalam daftar negara yang direspons baik.
"Kemarin baru preliminary report-nya sudah keluar, dan alhamdulillah kita masuk ke good group karena dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dan excess capacity," ujar Susiwijono dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut Indonesia diperkirakan akan dikenakan tarif tambahan sekitar 10 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang terancam bea masuk sebesar 12,5 persen.
Meski demikian, Susiwijono mengingatkan bahwa tarif tersebut bersifat tambahan di atas tarif dasar Most Favored Nation (MFN) yang rata-rata berada di angka 18 persen, sehingga total beban biaya ekspor berpotensi membengkak signifikan jika tidak ada pengecualian.
Pemerintah menyebut besaran tarif final nantinya akan menggantikan tarif global sementara yang dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026.
Susiwijono mengatakan, pemerintah saat ini sedang memperjuangkan agar sedikitnya 18 kelompok produk, termasuk furnitur dan alas kaki, dibebaskan dari tambahan bea masuk tersebut.
"Kan yang sudah masuk di exemption mulai sawit, kopi, tekstil, alas kaki, hingga furniture, kemudian berbagai 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," jelasnya.
Sebagai bagian dari strategi negosiasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang secara tegas melarang impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa. Langkah ini dilakukan bersama sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga kepercayaan investor di tengah isu ekonomi global yang dinamis.
Di sisi lain, tim diplomasi pemerintah terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas AS, baik melalui pertemuan langsung, termasuk di forum OECD di Paris, maupun melalui koordinasi virtual secara berkala.
Upaya ini difokuskan pada komoditas-komoditas strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap neraca perdagangan nasional agar tetap memiliki nilai tambah.
"Makanya kita lebih berjuang juga untuk pengecualian untuk komoditas yang memang riil kita ekspor ke sana agar lebih bernilai untuk mendorong ekspor kita," imbuhnya.
Pemerintah meyakini proses negosiasi yang ini dapat membuahkan hasil sebelum keputusan final ditetapkan pada akhir Juli 2026. Upaya diplomasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing produk Indonesia agar tidak terdampak kebijakan tarif global yang semakin proteksionis.

