Jakarta, MI - Sejumlah lembaga kini diperbolehkan untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU)tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan.
Dalam Pasal 8B ayat (1), disebutkan ada tiga lembaga negara yang dapat memiliki saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Namun demikian, pada ayat (2) ditegaskan bahwa kepemilikan lembaga negara harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas bursa efek di Indonesia.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.
Di sisi lain, aturan tersebut juga memperjelas status kelembagaan BEI melalui Pasal 8. Dalam ketentuan itu, BEI ditegaskan sebagai perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi.
Lebih lanjut pada ayat (2), disebutkan bahwa para pendiri BEI dapat menajdi Anggota Bursa Efek. BEI juga dapat terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," lanjut pasal 5.
Wacana demutualisasi BEI sebenarnya sudah lama dibahas sebagai upaya memperkuat tata kelola pasar modal. Melalui skema ini, struktur kepemilikan bursa ke depan bisa menjadi lebih terbuka.
