BREAKINGNEWS

RUU Migas Tak Kunjung Rampung, Gunhar Soroti Kebijakan Permen Minerba

RUU Migas Tak Kunjung Rampung, Gunhar Soroti Kebijakan Permen Minerba
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mempertanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang hingga kini belum juga tuntas. Padahal, menurutnya, lebih dari dua tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dimulai.

Gunhar menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian RUU Migas sebagai fondasi kebijakan energi nasional, ketimbang terus menerbitkan berbagai aturan teknis di sektor mineral dan batubara yang justru memunculkan polemik di kalangan pelaku usaha.

"Yang menjadi pertanyaan, apa kabar RUU Migas? Indonesia sedang menghadapi penurunan produksi migas, meningkatnya ketergantungan impor energi, dan kebutuhan investasi yang mendesak. Namun regulasi strategis yang sangat dibutuhkan justru belum kunjung selesai," ujar Gunhar, Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan, perhatian Kementerian ESDM saat ini lebih banyak tersita pada kebijakan teknis pertambangan, termasuk sejumlah Peraturan Menteri (Permen) di sektor Minerba. Padahal, menurut Gunhar, reformasi energi nasional melalui penyelesaian RUU Migas merupakan agenda yang jauh lebih mendesak.

"Jangan sampai energi pemerintah habis untuk mengurus kebijakan teknis yang terus menimbulkan kontroversi, sementara pekerjaan besar memperkuat ketahanan energi nasional melalui RUU Migas justru berjalan di tempat," tuturnya.

Selain itu, Gunhar juga menyoroti hasil rapat Komisi XII DPR RI bersama PLN dan Kementerian ESDM yang mengungkap potensi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton pada 2026. Kondisi tersebut muncul meskipun pemerintah telah menyetujui RKAB nasional lebih dari 600 juta ton.

Menurut dia, temuan itu menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi perencanaan kebutuhan energi nasional yang menjadi dasar penetapan produksi batubara. 

"Kalau produksi nasional sudah disetujui lebih dari 600 juta ton, mengapa masih muncul potensi defisit pasokan 22 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri? Ini menunjukkan ada yang perlu dievaluasi dalam perencanaan energi nasional," tegasnya.

Gunhar mengingatkan bahwa sebelum menetapkan target produksi nasional dan RKAB, pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR RI terkait kebutuhan domestik serta proyeksi pasokan energi nasional.

Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah menghitung secara cermat kebutuhan PLN, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta kebutuhan industri strategis nasional dalam penyusunan RKAB sebagaimana diamanatkan UU Minerba.

"Kementerian ESDM harus menjelaskan secara transparan dasar pemberian, pengurangan, maupun penambahan kuota produksi perusahaan tambang guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat," imbuhnya.

Gunhar menyebut, polemik kebijakan minerba dan munculnya potensi defisit pasokan batu bara menjadi sinyal perlunya pembenahan yang lebih mendasar di sektor energi. Karena itu, ia kembali mendesak pemerintah untuk segera merampungkan RUU Migas.

"Karena itu saya kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Migas. Indonesia membutuhkan arah kebijakan energi yang jelas, terintegrasi, dan berjangka panjang. Jadi, pertanyaannya tetap sama, apa kabar RUU Migas?" tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

RUU Migas Tak Kunjung Rampung, Gunhar Soroti Kebijakan Perme | Monitor Indonesia