BREAKINGNEWS

Bos Kresna Life Ditangkap, Nasib Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Bos Kresna Life Ditangkap, Nasib Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung
Pemilik Asuransi Kresna Life, Michael Steven berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buronan dan masuk daftar Red Notice Interpol (Foto: Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Jakarta, MI - Pemilik Asuransi Kresna Life, Michael Steven, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar Red Notice Interpol. Di saat bersamaan, persoalan terkait kewajiban pembayaran kepada para pemegang polis masih membayangi, dengan nilai mencapai Rp4,55 triliun.

Berdasarkan neraca sementara likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban Kresna Life tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun. Sebagian besar kewajiban tersebut berasal dari klaim pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK), sementara sisanya mencakup biaya likuidasi dan utang reasuransi senilai Rp26,12 miliar.

Namun di sisi lain, kondisi aset perusahaan jauh dari seimbang. Tim likuidasi mencatat aset tidak bermasalah hanya sebesar Rp232,86 miliar, sehingga masih terdapat selisih antara kewajiban dan aset perusahaan sebesar Rp4,34 triliun.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah aset yang dikategorikan bermasalah, di antaranya efek ekuitas diperdagangkan sebesar Rp749.25 miliar, penyertaan langsung sebesar Rp49,76 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp7,59 triliun, dan piutang lain-lain Rp2,1 triliun.

"Tim likuidasi akan mengupayakan penyelesaian (aset bermasalah) bagi seluruh pemegang polis secara hukum," demikian tertulis dalam neraca sementara likuidasi, dikutip Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, pada Juni 2026, tim likuidasi telah mencairkan sebagian dana jaminan PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pemegang polis yang telah terdaftar dan berhak menerima pembayaran. 

Tim likuidasi menegaskan bahwa proses pemberesan aset masih terus berjalan, dengan tujuan memaksimalkan pengembalian dana bagi pemegang polis.

"Pencairan sebagian dana jaminan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada para pemegang polis dan merupakan wujud komitmen Tim Likuidasi untuk menjalankan proses penyelesaian kewajiban secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," sebagaimana dikutip dari pengumuman terpisah.

Selain itu, Tim Likuidasi menegaskan bahwa proses likuidasi Perusahaan masih terus berlangsung dan berbagai upaya pemberesan aset Perusahaan tetap dilakukan guna memperoleh hasil yang optimal bagi para pemegang polis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti kasus ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan harapan agar Michael Steven dapat memenuhi kewajiban ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life.

"Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, aparat Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Michael Steven dari Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Ia sebelumnya ditangkap otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Interpol Indonesia.

Proses ekstradisi tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Intelijen Negara, sebelum akhirnya Michael diserahkan ke Indonesia pada 21 Juni 2026.

Michael Steven sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang menimbulkan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar. Saat ini, ia telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Bos Kresna Life Ditangkap, Nasib Dana Nasabah Rp4,55 Triliun | Monitor Indonesia