BREAKINGNEWS

Gaji di Bawah Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Gaji di Bawah Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dok Kemendagri)

Jakarta, MI - Pemerintah kembali memperbarui ketentuan terkait klasifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Dalam aturan terbaru, warga dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini masuk kategori berpenghasilan rendah.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari pembaruan batas penghasilan MBR yang digunakan sebagai acuan berbagai program bantuan pemerintah, khususnya di sektor perumahan dan kebijakan sosial lainnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengikuti regulasi terbaru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

"Perolehan pendapatan dari penerimaan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Dengan skema baru ini, batas penghasilan MBR tidak lagi disamaratakan di seluruh Indonesia, melainkan dibedakan berdasarkan zona ekonomi. Artinya, wilayah dengan biaya hidup lebih tinggi seperti Jakarta dan sekitarnya memiliki ambang penghasilan yang lebih besar dibanding daerah lain.

Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada pasangan suami istri, di mana gabungan penghasilan rumah tangga menjadi salah satu indikator dalam penentuan status MBR.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan program bantuan dan fasilitas negara lebih tepat sasaran. Dengan demikian, kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan diharapkan lebih mudah dijangkau oleh program yang disediakan.

Di sisi lain, perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski sudah diberlakukan, kebijakan ini masih menuai perhatian publik karena adanya kenaikan batas penghasilan yang cukup signifikan. Sebagian pihak menilai, perubahan ini berpotensi memengaruhi sejumlah pekerja yang sebelumnya tidak termasuk kategori MBR.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Gaji di Bawah Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah | Monitor Indonesia