Sumatera Utara, MI – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan segera memberlakukan tarif resmi pada ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 4 Segmen Sinaksak – Simpang Panei sepanjang 12,55 km.
Jalan Tol Kutepat dibuka secara fungsional pada momen Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dan Lebaran Idul Fitri 2026 serta dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan. penetapan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Kutepat Sebagian Seksi 4 Segmen Sinaksak–Simpang Panei.
“Tol Sinaksak – Simpang Panei sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak Jumat, (01/05). Selama periode tersebut, antusiasme masyarakat sangat tinggi dengan jumlah kendaraan yang melintas mencapai 599.514 kendaraan yang melintas pada momen Nataru 2025/2026 dan 77.098 kendaraan pada momen Lebaran Idul Fitri 2026. Ruas tol ini juga memberikan dampak signifikan, terutama dalam memperlancar akses dari dan menuju kawasan wisata Danau Toba,”ujar Dindin dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Dindin menambahkan, dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Jalan Tol Sinaksak – Simpang Panei meliputi 16 Armada, 32 Personil, 30 CCTV dan 4 VMS.
“Kita telah menyiapkan para petugas layanan operasional yang bertugas selama 24 jam mulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta juga telah membekali mereka dengan pelatihan kesiapsiagaan, simulasi pemadam kebakaran di ruas tol, serta Vertical Rescue guna memberikan pelayanan prima kepada pengguna jalan di sepanjang ruas tol Sinaksak – Simpang Panei,” terang Dindin.
Kehadiran ruas tol ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penghematan waktu tempuh, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebelum dioperasikan, Tol Sinaksak – Simpang Panei telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 17 November 2025 lalu. Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, serta didukung penuh oleh tim proyek Hamawas yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik dan dinyatakan laik operasi serta berhasil meraih penilaian tertinggi berupa Bintang 5, sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan infrastruktur, pelayanan, dan keamanan tol.
Hamawas juga telah mensosialisasi secara masif mengenai jalan tol Kutepat dari berbagai aspek, mulai dari tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, penggunaan kartu Uang Elektronik, profil dan fasilitas, serta manfaat dan peran strategis jalan tol yang dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang (OOH) seperti VMS, spanduk, dan baliho.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keselamatan dan etika berkendara di jalan tol, pentingnya kecukupan saldo kartu Uang Elektronik, serta memberikan informasi mengenai manfaat jalan tol dan rencana pemberlakuan tarif Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei,” tutup Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin.
