BREAKINGNEWS

Revisi Aturan Terbit Juli, Outsourcing Hanya Boleh untuk 4 Pekerjaan Ini

Revisi Aturan Terbit Juli, Outsourcing Hanya Boleh untuk 4 Pekerjaan Ini
Presiden KSPI yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden KSPI yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membocorkan isi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing). Aturan baru itu ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.

Menurut Said, revisi tersebut pada dasarnya melarang perusahaan menggunakan tenaga alih daya. Namun, larangan itu masih memberi pengecualian untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

Dalam masa transisi, perusahaan akan diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Meski begitu, pembahasan revisi aturan ini belum sepenuhnya tuntas. Said mengungkapkan masih ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh. Pemerintah masih mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap bisa memakai tenaga outsourcing. Usulan itu ditolak buruh.

Menurut Said, penolakan tersebut berkaitan dengan banyaknya BUMN yang masih mengandalkan tenaga alih daya. Sebagai jalan tengah, ia mengusulkan agar BUMN membentuk anak perusahaan, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa lainnya.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

"Nah, sehingga pekerja alih daya itu punya hubungan kerja dengan anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan negara milik negara itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan," sambungnya.

Sementara itu, Said menegaskan perusahaan swasta tidak boleh lagi menggunakan tenaga outsourcing di sektor tersebut. Menurutnya, perusahaan swasta memiliki keuntungan yang besar dan cakupan wilayah tidak luas seperti BUMN.

"Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi. Kalau perusahaan milik negara kan menyebar di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Revisi Aturan Terbit Juli, Outsourcing Hanya Boleh untuk 4 P | Monitor Indonesia