Jakarta, MI - Nilai kekurangan bayar pajak aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri melonjak tajam pada 2026. Hingga 22 Juni, angkanya mencapai Rp9,16 triliun, seiring implementasi sistem perpajakan baru berbasis Coretax.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan nilai kurang bayar pajak yang tercatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkat 81,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," ujar Iwan, dikutip Senin (6/7/2026).
Selain nilai kurang bayar yang meningkat, jumlah ASN yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 melalui Coretax DJP juga bertambah. Hingga periode tersebut, tercatat 3,39 juta ASN telah melaporkan SPT, naik sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Iwan, lonjakan itu merupakan dampak dari transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax yang mendorong aparatur negara lebih tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ia menjelaskan, pengembangan layanan digital pemerintah juga membuka peluang integrasi sistem perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan, termasuk layanan ASN yang terhubung melalui INA Gov. Dengan sistem tersebut, ASN dapat mengakses informasi perpajakan sekaligus memenuhi kewajibannya secara lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem digital.
"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya.
Meski demikian, DJP menilai masih ada sejumlah tantangan yang harus dibenahi. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan aparatur negara, masih perlu diperkuat.
Di sisi lain, transformasi digital perpajakan juga menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, terutama dalam analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.
