Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 100 pelaku di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026. Nilai dendanya pun tak main-main, mencapai Rp86,26 miliar.
Gelombang sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap berbagai dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Selain denda, regulator juga menjatuhkan beragam sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan tindakan yang dijatuhkan tidak hanya berupa sanksi finansial.
“Di antaranya, pencabutan satu izin usaha, pembatalan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan enam izin, sembilan peringatan tertulis, serta menerbitkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan di sektor pasar modal,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026).
Penegakan hukum tersebut berlangsung di saat pasar modal Indonesia masih berada dalam tekanan. Sepanjang Juni 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19, turun 7,9 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Secara kumulatif, IHSG bahkan telah merosot 34,74 persen sejak awal tahun.
Tekanan juga datang dari investor asing yang terus melepas kepemilikan sahamnya. OJK mencatat aksi jual bersih (net foreign sell) mencapai Rp19,63 triliun selama Juni 2026.
Di sisi lain, aktivitas perdagangan turut melambat. Rata-rata nilai transaksi harian hanya mencapai Rp22,23 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan Mei yang masih berada di level Rp22,86 triliun.
Di tengah tekanan pasar tersebut, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap industri pasar modal. Langkah itu ditempuh untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat perlindungan bagi investor di tengah dinamika pasar yang masih bergejolak.
