Jakarta, MI – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan kuota produksi nikel secara signifikan pada 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tetap dikendalikan guna menjaga keseimbangan pasar dan mencegah terjadinya kelebihan pasokan (oversupply).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan penyesuaian RKAB hanya akan diberikan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan smelter yang hingga kini masih mengalami kekurangan pasokan bijih nikel.
"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan (kuota produksi di RKAB) kecuali hanya mengejar untuk smelter yang masih kekurangan supply. Itu saja," kata Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/7/2026).
Menurut Tri, pemerintah tidak ingin kebijakan penambahan kuota justru memicu banjir pasokan yang dapat menekan harga nikel di pasar domestik maupun global. Karena itu, setiap penyesuaian RKAB akan dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan industri pengolahan.
Meski memastikan adanya ruang penyesuaian bagi sejumlah perusahaan, Tri belum bersedia mengungkap besaran tambahan kuota produksi yang akan diberikan kepada perusahaan tambang.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap mempertahankan strategi pengendalian produksi nikel di tengah meningkatnya kapasitas smelter dalam negeri. Langkah ini juga diharapkan menjaga keberlanjutan industri hilirisasi sekaligus menciptakan keseimbangan antara pasokan bahan baku dan kebutuhan fasilitas pemurnian.
Dengan tidak adanya lonjakan signifikan dalam RKAB 2026, pemerintah berupaya menjaga stabilitas industri nikel nasional, melindungi nilai komoditas di pasar, serta memastikan program hilirisasi mineral tetap berjalan tanpa memicu kelebihan produksi.**
