Jakarta, MI - Pemerintah tak gentar menghadapi gugatan terhadap aturan Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menurunkan tim ahli hukum untuk mempertahankan beleid tersebut.
Gugatan diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara melalui uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan itu secara khusus membidik Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) yang mengatur Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara atau Patriot Bond.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Purbaya memilih menunggu putusan MK. "Ya biar saja (digugat). Kita lihat saja gimana hasil gugatannya," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah siap mempertahankan kebijakan tersebut dengan menyiapkan tim ahli hukum.
"Saya kirim ahli-ahli hakum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menilai aturan Patriot Bond justru membuka ruang kekebalan hukum bagi pembelinya.
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menyebut Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK memberikan perlindungan yang sangat luas. Ketentuan itu, menurutnya, membuat data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan maupun dasar pengenaan pajak, sekaligus melindungi pembeli dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Saleh mengatakan permohonan ini bukan semata-mata mempersoalkan instrumen investasi negara, melainkan menguji keberadaan norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
"Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia," ungkapnya.
"Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata," tuturnya.
Menurutnya, konstitusi tidak mengenal adanya warga negara atau pelaku transaksi keuangan yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.
"Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri," tegasnya.
Saleh juga menilai Pasal 50A berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, melemahkan fungsi pembuktian di pengadilan, hingga mengancam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
