Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menguliti lemahnya kinerja penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menemukan 4.740 ketetapan piutang pajak berkualitas macet senilai Rp5,83 triliun belum ditagih secara aktif, meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Temuan tersebut menjadi sorotan serius karena terjadi di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara. BPK menilai masih terdapat piutang pajak yang seharusnya sudah memasuki tahapan penagihan aktif, namun belum dijalankan oleh DJP.
"Terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5,83 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan," Demikian dikutip Monitorindonesia.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, dari total piutang pajak sebesar Rp83,61 triliun, BPK menemukan berbagai tahapan penagihan yang belum dilakukan. Piutang macet yang belum diterbitkan surat teguran mencapai Rp52,44 miliar, belum diterbitkan surat paksa Rp1,49 triliun, belum dilakukan pemberitahuan surat paksa Rp341,29 miliar, belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Rp2,82 triliun, serta SPMP yang telah terbit namun belum dilakukan penyitaan sebesar Rp1,12 triliun.
BPK juga mengungkap bahwa hasil analisis terhadap Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) Tahun 2025 menunjukkan masih ada 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.
Dalam laporannya, BPK mengutip penjelasan DJP sebagai berikut:
"Pelaksanaan penagihan sepanjang tahun 2025 dilaksanakan dengan memprioritaskan pada wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) Tahun 2025. Namun pelaksanaan penagihan aktif tidak dapat dilaksanakan atas SKP/SPPT PBB yang belum diterbitkan STP."
BPK juga mencatat berbagai kendala di lapangan. Salah satunya, petugas juru sita kesulitan menemukan wajib pajak sehingga surat paksa belum dapat disampaikan.
"Surat paksa yang belum diberitahukan kepada wajib pajak disebabkan wajib pajak terkait tidak ditemukan," sebut BPK.
Sementara itu, proses penyitaan juga belum berjalan karena banyak penunggak pajak tidak memiliki aset yang dapat langsung disita.
"Pelaksanaan sita belum dapat dilaksanakan dikarenakan tidak adanya aset wajib pajak yang dapat disita baik aset fisik maupun rekening bank, sehingga JSPN masih berproses mencari objek sita lainnya yang dapat dikenakan atas wajib pajak terkait," ungkap BPK.
Temuan tersebut menjadi alarm keras bagi DJP agar segera mempercepat penagihan piutang pajak yang telah berstatus macet. Tanpa langkah tegas dan terukur, triliunan rupiah hak negara berpotensi terus mengendap dan tidak kunjung masuk ke kas negara.
