BREAKINGNEWS

Bank Syariah di Depok Ditutup OJK

Bank Syariah di Depok Ditutup OJK
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri resmi kehilangan izin usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat, setelah upaya penyelamatan yang dilakukan selama setahun terakhir tak membuahkan hasil.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

"OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Langkah itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai gagal memenuhi kewajiban untuk menyehatkan kondisi bank, terutama dari sisi permodalan dan likuiditas.

Masalah BPRS Hasanah Mandiri sebenarnya sudah terdeteksi sejak pertengahan 2025. Pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan bank tersebut berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) tercatat negatif 47,98%, sementara rata-rata cash ratio selama tiga bulan hanya 0,61%, jauh di bawah batas minimal 5%.

Selama masa pengawasan, OJK memberi waktu kepada manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank. Namun, berbagai langkah penyehatan yang diminta regulator tak kunjung membalikkan keadaan.

Alhasil, pada 2 Juli 2026, status pengawasan bank dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Tak lama berselang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan bank tersebut harus dilikuidasi. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri agar proses likuidasi bisa segera dijalankan.

Setelah izin dicabut, seluruh proses penanganan bank beralih ke LPS. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan likuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga meminta nasabah tidak panik. Regulator menegaskan dana masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Bank Syariah di Depok Ditutup OJK | Monitor Indonesia