BREAKINGNEWS

Belum Lunasi Utang, 9 Importir Malah Dapat Uang Negara

Belum Lunasi Utang, 9 Importir Malah Dapat Uang Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kinerja penagihan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang negara yang belum tertagih oleh DJBC mencapai Rp33,16 triliun hingga akhir 2025. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian piutang itu dibiarkan menunggak selama bertahun-tahun tanpa penagihan aktif.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025.

BPK mencatat sedikitnya terdapat 3.147 dokumen piutang macet senilai Rp7,17 miliar yang sudah jatuh tempo sejak 2016 hingga 2021, tetapi tidak pernah ditagih secara aktif oleh satuan kerja Bea Cukai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi," tulis BPK dalam laporannya, Jumat (17/7/2026).

Piutang tersebut berasal dari berbagai dokumen penundaan pembayaran, mulai dari surat permohonan rush handling senilai Rp3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman sebesar Rp1,10 miliar, hingga Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan senilai Rp2,72 miliar.

Ironisnya, hingga pemeriksaan BPK berakhir, belum ada bukti bahwa DJBC melakukan langkah penagihan terhadap piutang-piutang yang sudah kedaluwarsa tersebut.

"Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut," tulis BPK.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kejanggalan lain. Sejumlah wajib bayar justru menerima pengembalian penerimaan negara meski masih memiliki utang yang belum dilunasi.

Tercatat ada sembilan debitur yang menerima pengembalian dana dengan total Rp1,31 miliar, padahal mereka masih memiliki tunggakan kepada negara sebesar Rp327,2 juta yang tidak pernah ditagih.

Menurut BPK, para wajib pajak tersebut telah memiliki utang sejak 2016-2020, tetapi DJBC tidak melakukan penagihan aktif. 

"Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," jelas BPK.

Dalam laporannya, BPK merinci sembilan perusahaan yang menerima pengembalian dana sekaligus masih memiliki piutang kepada negara, yakni:

  1. CV CKI memperoleh nilai pengembalian Rp 8,75 juta dan Rp 11,85 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 36,22 juta.
  2. CV Ci memperoleh nilai pengembalian Rp 151,1 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 3,12 juta.
  3. PT Ag memperoleh nilai pengembalian Rp 52,83 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 282 ribu.
  4. PT BBS memperoleh nilai pengembalian Rp 505,38 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 239 ribu.
  5. PT CH memperoleh nilai pengembalian Rp 90,46 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 322 ribu.
  6. PT GBU memperoleh nilai pengembalian Rp 12,53 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 127,48 juta.
  7. PT IBI memperoleh nilai pengembalian Rp 235,11 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 55,42 juta.
  8. PT MRA memperoleh nilai pengembalian Rp 76,11 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 6,08 juta.
  9. PT OMU memperoleh nilai pengembalian Rp 162,92 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 98,02 juta.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Belum Lunasi Utang, 9 Importir Malah Dapat Uang Negara | Monitor Indonesia