Jakarta, MI - Penyedia indeks global MSCI mengubah aturan penyaringan saham dengan lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Revisi metodologi ini dinilai membuka peluang bagi sejumlah saham Indonesia untuk kembali bersaing masuk ke indeks global MSCI.
Perubahan tersebut diumumkan pada 16 Juli 2026 dan akan mulai diterapkan pada Index Review Agustus 2026.
Dalam aturan baru, MSCI tidak lagi otomatis menyingkirkan seluruh saham yang berstatus EPI. Saham dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih kini dikecualikan dari penyaringan EPI. Artinya, saham-saham tersebut tetap bisa masuk ke MSCI Global Standard Indexes selama memenuhi seluruh persyaratan indeks lainnya.
Sebaliknya, saham EPI dengan FIF di bawah 0,75 masih akan menghadapi penyaringan yang lebih ketat.
Bagi saham yang belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Indexes (IMI), MSCI tidak akan langsung memasukkannya ke Standard Index. Saham tersebut tetap berada di market investable universe dan akan dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya.
Sementara itu, perlakuan berbeda berlaku bagi saham yang sudah menjadi konstituen MSCI Small Cap Index dan kemudian masuk kategori EPI.
MSCI akan melihat ukuran kapitalisasi pasarnya. Jika kapitalisasi pasar penuh berada di bawah 1,8 kali ambang batas Standard Index, atau kapitalisasi pasar berbasis free float berada di bawah 1,8 kali setengah ambang batas, saham tersebut tetap dipertahankan di indeks Small Cap.
Namun jika kapitalisasi pasar melampaui batas tersebut, saham tidak akan dipromosikan ke Standard Index. Bahkan, saham itu juga akan dikeluarkan dari MSCI Small Cap dan hanya tetap berada di market investable universe hingga evaluasi berikutnya.
Perubahan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena sebelumnya aturan EPI menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah saham Indonesia tersingkir dari indeks MSCI.
Mengacu pada MSCI Global Investable Market Indexes Methodology edisi November 2024, saham dengan lonjakan harga ekstrem memang tidak memenuhi syarat masuk ke MSCI Standard Indexes, meski masih bisa masuk ke market investable universe.
Dampaknya terlihat pada peninjauan indeks yang berlaku efektif 29 Mei 2026, ketika MSCI memangkas jumlah konstituen Indonesia di MSCI Global Standard Index dari 17 menjadi 11 saham.
Enam emiten yang dikeluarkan saat itu adalah Amman Mineral Internasional (AMMN), Barito Renewables Energy (BREN), Chandra Asri Pacific (TPIA), Dian Swastatika Sentosa (DSSP), Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), dan Sumber Alfaria Trijaya (AMRT).
Di tengah berkurangnya jumlah konstituen, sektor perbankan masih menjadi tulang punggung representasi Indonesia di indeks MSCI. Bank Central Asia (BBCA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan Bank Mandiri (BMRI) tetap menjadi tiga saham dengan bobot terbesar.
Sementara itu, Telkom Indonesia (TLKM) dan Astra International (ASII) masih bertahan sebagai wakil sektor telekomunikasi dan otomotif, menjaga keberagaman sektor Indonesia di indeks global tersebut.
