BREAKINGNEWS

PKS Dorong RUU PFII Jadikan Keuangan Syariah Pilar Utama Pusat Finansial Internasional Indonesia

PKS Dorong RUU PFII Jadikan Keuangan Syariah Pilar Utama Pusat Finansial Internasional Indonesia
Amin Ak (Dok. MI)


Jakarta, MI - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memasuki babak penting di DPR. Dalam pembahasan tingkat akhir di Komisi XI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap pembentukan PFII, namun mengingatkan agar pusat finansial tersebut tidak hanya berorientasi menarik modal asing. 

PKS menilai PFII harus dibangun dengan fondasi keuangan syariah, tata kelola yang kuat, serta mampu menciptakan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian dikatakan  Amin Ak, saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI mengenai laporan Panitia Kerja sekaligus pengambilan keputusan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Amin mengatakan, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global dalam memperebutkan arus investasi internasional. Menurutnya, berbagai negara telah membuktikan bahwa keberadaan pusat finansial internasional mampu menjadi motor penggerak investasi, inovasi, hingga penciptaan lapangan kerja berkualitas.

"Dunia hari ini sedang berebut modal. Singapura, Uni Emirat Arab, Hong Kong, dan Kazakhstan sudah lebih dulu membuktikan satu hal, negara yang dapat menghadirkan pusat finansial internasional yang kredibel, maka akan menikmati derasnya arus investasi, inovasi, dan lapangan kerja berkualitas. Pertanyaannya sederhana namun penting, apakah Indonesia akan terus menjadi penonton di tengah persaingan tersebut, atau berani mengambil posisi sebagai pemain utama?" kata Amin, Rabu (22/7/2026).

Menurut Amin, Fraksi PKS memandang implementasi PFII harus bertumpu pada empat isu strategis agar keberadaannya benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Isu pertama berkaitan dengan fungsi utama PFII sebagai amanat dari perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amin menegaskan, PFII harus menjadi pusat aktivitas sektor keuangan yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, keberhasilan PFII tidak cukup diukur dari banyaknya perusahaan yang masuk atau besarnya dana investasi, melainkan harus memiliki indikator yang objektif.

"PFII harus menjadi pusat aktivitas sektor keuangan yang menghasilkan nilai tambah nasional. Oleh karena itu, keberhasilan PFII harus diukur dengan indikator yang jelas dan objektif. Indikator tersebut mencakup peningkatan Foreign Direct Investment (FDI), pendalaman pasar keuangan, serta kapitalisasi dan efisiensi pasar keuangan," ujarnya.

Pada isu kedua, PKS mengingatkan bahwa investasi harus memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat luas, terutama melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas nasional.

"Melalui penciptaan ekosistem investasi yang sehat dan peningkatan produktivitas, PFII diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi sumber daya manusia Indonesia," tutur Amin.

Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

"Fraksi PKS berpendapat bahwa setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara jelas dan terukur. Kepastian hukum perlu dijaga agar iklim investasi tetap sehat karena investor membutuhkan regulasi yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian," tegasnya.

Pada isu ketiga, Fraksi PKS menilai keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola yang diterapkan. Karena itu, prinsip good governance harus menjadi landasan utama agar Indonesia memperoleh kepercayaan dari investor global.

"Kepercayaan internasional hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang baik. Oleh karena itu, PFII harus menerapkan prinsip good governance secara konsisten. Sistem pengawasan harus mampu mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya," kata Amin.

Selain itu, PKS juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat.

"Fraksi PKS berpendapat keterbukaan Beneficial Ownership merupakan syarat penting. Standar tersebut harus mengikuti praktik internasional yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah penghindaran pajak dan pendanaan terorisme. Transparansi juga akan memperkuat reputasi Indonesia di mata investor global," ujarnya.

Poin yang paling mendapat perhatian Fraksi PKS adalah penguatan sektor keuangan syariah. Amin menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama dalam industri ekonomi syariah dunia.

Karena itu, menurutnya, PFII harus dikembangkan sebagai Islamic International Financial Hub, bukan sekadar pusat investasi konvensional.

"Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah global. Potensi tersebut harus dijadikan salah satu keunggulan PFII. Oleh karena itu, PFII juga perlu diarahkan menjadi Islamic International Financial Hub. Posisi tersebut akan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat internasional," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengembangan ekosistem syariah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembiayaan hingga pengembangan berbagai instrumen keuangan syariah.

"PFII juga dapat menjadi pusat penerbitan sukuk dan pengelolaan aset syariah. Industri keuangan syariah seperti takaful, retakaful, fintech syariah, dan halal venture capital juga perlu diwujudkan dan dikembangkan. Seluruh instrumen tersebut harus diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi produktif nasional," jelas Amin.

Di akhir penyampaian pendapat mini fraksinya, PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Namun, persetujuan tersebut disertai harapan agar PFII nantinya benar-benar menjadi instrumen yang mampu memperkuat ekonomi nasional sekaligus menghadirkan pemerataan kesejahteraan.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini kami sampaikan dengan satu harapan, bahwa PFII berdiri bukan hanya sebagai gerbang modal asing, melainkan sebagai rumah kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Amin.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Keuangan Syariah Jadi Sorotan PKS dalam Pembahasan RUU PFII di DPR | Monitor Indonesia