Jakarta, MI - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi pihak yang menyetor modal awal untuk pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang PFII, tepatnya Pasal 24.
Melalui skema ini, Danantara akan memberikan investasi khusus kepada Lembaga Pengelola (LP) PFII untuk mendukung operasional awal lembaga tersebut. Namun, penyertaan modal itu tidak membuat Danantara memiliki hak kepemilikan maupun kendali atas LP PFII.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa investasi Danantara merupakan amanat undang-undang untuk mendukung pembentukan PFII, bukan sebagai bentuk pengambilalihan lembaga pengelola.
Investasi khusus BP Danantara tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LP PFII seperti yang tertuang dalam pasal 26 ayat 1. Nantinya, Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal.
LP PFII sendiri akan menjalankan fungsi sebagai lembaga independen yang mengelola operasional PFII secara transparan dan akuntabel.
Lembaga ini memiliki sejumlah tugas, mulai dari mengelola kegiatan PFII; mengatur dan mengawasi kegiatan usaha; menyediakan layanan fasilitas administratif, operasional, dan bisnis; membuat, memelihara, dan mengadministrasikan daftar atau register khusus.
Kemudian, LP PFII juga berwenang untuk mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur, teknologi, fasilitas, dan layanan; menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran terhadap Pelaku Usaha dan pihak lain yang melakukan kegiatan di PFII; dan melaksanakan fungsi lain yang diperlukan atau berkaitan dengan tugas LP PFII.
Sumber modal awal PFII tidak hanya berasal dari Danantara. Pendanaan juga berasal dari badan usaha, barang milik negara atau daerah melalui hibah dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Modal tersebut nantinya digunakan untuk berbagai kebutuhan awal, termasuk biaya pra-operasional serta pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, dan Pengadilan PFII.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan penyediaan modal awal PFII akan dilakukan secara bertahap.
"Ya tentunya kita kan akan ada tahapannya ya. Ada tahapannya," kata Rosan saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, pengembangan PFII juga akan melibatkan instrumen lain seperti investment treaty.
"Nanti kita juga ada masuk ke investment treaty dan yang lain-lainnya. Jadi pasti ada tahapannya ya," ucapnya.
Investment treaty adalah perjanjian internasional antara dua negara atau lebih yang dibuat untuk melindungi dan mempromosikan investasi bisnis dari warga atau perusahaan suatu negara di negara lainnya.
