BREAKINGNEWS

Trump Berlakukan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 10 Persen

Trump Berlakukan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 10 Persen
Presiden AS Donald Trump (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku Jumat waktu setempat itu menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen dan 12,5 persen untuk berbagai produk impor.

Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif impor 10 persen oleh pemerintah AS. Selain Indonesia, sejumlah negara lain yang mendapatkan tarif serupa antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, India, Malaysia, Meksiko, Pakistan, dan Sri Lanka.

Kebijakan tarif baru ini berlaku setelah masa tarif sementara sebesar 10 persen berakhir. Sebelumnya, tarif sementara tersebut diterapkan selama 150 hari oleh pemerintahan Trump.

Pemerintah AS menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat perdagangan internasional, termasuk mendorong negara mitra untuk memperkuat aturan terhadap produk yang dibuat dengan praktik tenaga kerja paksa.

Trump menilai masih banyak negara yang belum melakukan pengawasan secara optimal terhadap praktik tersebut sehingga diperlukan kebijakan perdagangan yang lebih tegas.

Pemberlakuan tarif baru diumumkan di Federal Register pada Kamis waktu setempat dan langsung berlaku setelah masa tarif sementara berakhir.

Selain Indonesia, sejumlah mitra dagang utama AS juga terkena dampak kebijakan ini. Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku menjadi sekitar 10 persen atau 12,5 persen.

Sementara itu, sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China, akan dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Bagian dari Strategi Dagang Trump

Penerapan tarif baru ini menjadi bagian dari agenda perdagangan Trump yang sejak awal mendorong kebijakan proteksionisme untuk mengurangi defisit perdagangan AS sekaligus melindungi industri dalam negeri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Trump pada tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut saat itu mengenakan tarif antara 10 persen hingga 50 persen berdasarkan aturan keadaan darurat nasional.

Setelah kebijakan itu dibatalkan, pemerintah AS memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari. Setelah masa berlaku berakhir, tarif baru langsung diberlakukan.

Meski demikian, barang yang masih dalam perjalanan menuju Amerika Serikat tetap mendapatkan pengecualian hingga 28 Juli.

Pemerintah AS memperkirakan kebijakan tarif baru tersebut mencakup sekitar 99,4 persen dari total impor yang masuk ke negaranya. Namun, sejumlah komoditas strategis tetap dikecualikan, seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa jenis bahan pangan.

Pengecualian diberikan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan melindungi sektor-sektor yang dianggap penting bagi kepentingan nasional AS.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Trump Berlakukan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 10 Persen | Monitor Indonesia