BREAKINGNEWS

LPS Ungkap 18 Bank Masih dalam Proses Likuidasi

LPS Ungkap 18 Bank Masih dalam Proses Likuidasi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menangani likuidasi 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir Juni 2026. Mayoritas bank tersebut tumbang akibat buruknya tata kelola, konflik internal, hingga pelanggaran aturan perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, sepanjang semester I 2026 LPS telah menuntaskan likuidasi tujuh BPR/BPRS. Sementara itu, 18 bank lainnya masih menjalani proses penyelesaian dengan rata-rata waktu sekitar 21 bulan.

"Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).

Anggito mengungkapkan, lemahnya tata kelola menjadi penyebab paling dominan di balik jatuhnya BPR/BPRS. Selain itu, perselisihan internal dan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan turut memperburuk kondisi hingga bank harus direstrukturisasi dan berujung dilikuidasi.

"Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," jelasnya.

Dari 18 BPR/BPRS yang masih dalam proses likuidasi hingga Juni 2026, delapan di antaranya merupakan bank yang izin usahanya dicabut pada semester I 2026. Hingga akhir Juli 2026, jumlah BPR/BPRS yang kehilangan izin usaha kembali bertambah menjadi 10 bank.

"Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR," kata dia.

Di sisi lain, LPS mengklaim proses pembayaran klaim simpanan nasabah kini semakin cepat. Sebanyak 70% rekening nasabah telah menerima pembayaran dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.

"Nah, penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Sebanyak 70 persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari sejak pencabutan izin usaha," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

LPS Ungkap 18 Bank Masih dalam Proses Likuidasi | Monitor Indonesia