Jakarta, MI – Pemerintah menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pedagang di marketplace yang sedianya mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang bagi pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan kebijakan pemungutan pajak melalui platform perdagangan digital belum akan dijalankan sepanjang Agustus 2026. Pemerintah akan mengevaluasi kembali penerapannya setelah kondisi ekonomi dinilai benar-benar membaik.
"Pajak toko online, mungkin kita tunda, Agustus ini belum mulai berjalan," kata Purbaya di Jakarta.
Menurut Purbaya, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen, pemerintah menilai kondisi tersebut belum cukup kuat untuk mulai memberlakukan kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi aktivitas pelaku usaha dan konsumsi masyarakat.
"Kalau sudah membaik betulan, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan akan kita tunda," ujarnya.
Pemerintah juga memastikan pedagang yang telanjur dipotong pajaknya oleh platform marketplace tidak akan dirugikan. Mereka dapat mengajukan pengembalian atau restitusi sesuai mekanisme yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak.
"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan," tegas Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penjual dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan melalui platform digital.
Sementara itu, bagi pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, tarif pemungutan tetap sebesar 0,5 persen. Namun, statusnya bukan pajak final, melainkan dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Watimena mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen terhadap pelaku UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce.
Menurutnya, negara juga harus hadir mengurangi berbagai beban yang selama ini menghimpit pelaku usaha kecil di ekosistem digital.
Pernyataan itu disampaikan menyusul mulai berlakunya mekanisme pemungutan PPh 0,5 persen melalui marketplace sejak 1 Agustus 2026. Samuel menilai kebijakan tersebut harus diimbangi dengan langkah nyata yang memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM.
"Tujuan utama kebijakan perpajakan adalah menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan penerimaan negara. Karena itu, penerapan PPh 0,5 persen melalui marketplace tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya menambah penerimaan negara, tetapi juga harus diikuti keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM," tegas Samuel, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, negara memang memiliki hak memungut pajak, tetapi juga mempunyai kewajiban menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan mampu menjaga daya saing pelaku UMKM.
Menurut Samuel, persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM bukan hanya kewajiban membayar pajak. Mereka juga harus menanggung berbagai biaya operasional yang terus membengkak, mulai dari potongan administrasi marketplace, biaya layanan pembayaran, ongkos kirim, biaya promosi digital, hingga biaya untuk meningkatkan visibilitas produk melalui sistem algoritma platform.**
