Jakarta, MI - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah melonggarkan kuota produksi batu bara dan nikel dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kebijakan tersebut dinilai harus berbasis kebutuhan riil industri, bukan sekadar menambah produksi.
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin Abdullah mengatakan, revisi RKAB harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar, kapasitas industri, realisasi produksi, hingga potensi kelebihan pasokan.
"Revisi RKAB 2026 tidak dapat dinilai hanya dari besar kecilnya kuota produksi, tapi dari persoalan yang hendak dikoreksi. RKAB perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, penerimaan negara, dan konservasi cadangan," ujar Imaduddin lewat keterangan pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, secara teori pengetatan kuota produksi dapat menopang harga karena pasokan lebih terbatas. Sebaliknya, pelonggaran kuota berpotensi memicu kelebihan pasokan yang akhirnya menekan harga komoditas.
Namun, menurut Imaduddin, dampak tersebut hanya akan terasa jika pemerintah konsisten menjalankan kebijakannya. Perubahan arah kebijakan yang terlalu cepat justru berisiko menciptakan ketidakpastian di pasar.
Ia mencontohkan, pemerintah sempat mengetatkan RKAB untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Namun, belakangan membuka peluang revisi lantaran muncul kekhawatiran pasokan bahan baku bagi industri smelter.
Karena itu, pemerintah diminta memberikan kepastian arah kebijakan dan dasar penetapan kuota produksi. Tujuan dokumen RKAB, baik untuk mengendalikan produksi, menjaga harga, memenuhi kebutuhan smelter, ataupun melindungi cadangan harus dijalankan secara terbuka.
Imaduddin menilai setiap penyesuaian kuota harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian usaha, penerimaan negara, stabilitas pasar, dan keberlanjutan cadangan.
Jika pemerintah memutuskan menambah kuota, langkah itu harus diberikan secara selektif kepada perusahaan yang benar-benar memenuhi indikator yang jelas.
Untuk komoditas nikel, indikator tersebut meliputi kapasitas dan tingkat utilisasi smelter, kebutuhan bahan baku, jadwal operasi, realisasi produksi, tingkat persediaan, hingga kesesuaian jenis bijih yang digunakan.
Sementara untuk batu bara, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan pasar, kepastian kontrak penjualan, rekam jejak produksi, pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO), kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan reklamasi, serta risiko oversupply.
"Dengan pendekatan ini, penyesuaian dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kewajiban tanpa mendorong produksi nasional secara berlebihan," kata Imaduddin.
