Jakarta, MI - Era saham gocap di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa segera berakhir. BEI berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 per lembar, sehingga saham nantinya berpeluang diperdagangkan di bawah level tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan langkah ini ditempuh untuk memperbaiki likuiditas sekaligus membuat pembentukan harga saham (price discovery) lebih leluasa.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Rencana tersebut sudah dibahas BEI bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Bursa juga telah meminta pandangan investor global sebelum aturan tersebut diterapkan.
Namun, BEI belum memastikan kapan perubahan itu mulai berlaku. Bursa masih mengumpulkan masukan pelaku pasar sekaligus mengecek kesiapan sistem perdagangan para Anggota Bursa.
"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," Jeffrey.
Batas Harga Diusulkan Jadi Rp1
Rencana tersebut sebelumnya mencuat melalui unggahan di platform Stockbit. Dalam informasi itu, batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai disebut akan dipangkas dari Rp50 menjadi Rp1.
Bukan hanya batas harga, aturan auto rejection juga akan ikut berubah.
Untuk auto rejection bawah (ARB), saham seharga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, bukan persentase. Sementara saham Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan dikenakan batas ARB 15%.
Untuk auto rejection atas (ARA), saham Rp1-Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Saham Rp11-Rp200 memiliki batas ARA 35%, Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.
