PBB Setujui Resolusi Ganti Rugi oleh Rusia atas Kerusakan akibat Invasi ke Ukraina

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 15 November 2022 12:44 WIB
Jakarta, MI - Majelis Umum PBB menyetujui resolusi untuk meminta Rusia bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional akibat menginvasi Ukraina, termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan hilangnya nyawa manusia selama perang. Resolusi yang disahkan kemarin itu didukung oleh 94 dari 193 anggota Majelis. Disebutkan bahwa Rusia yang menginvasi tetangganya pada bulan Februari, harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan yang salah secara internasional, termasuk memulihkan korban yang cidera dan perbaikan kerusakan fasilitas yang disebabkan oleh tindakan tersebut. Empat belas negara memberikan suara menentang resolusi, termasuk Rusia, China dan Iran sementara 73 abstain, termasuk Brasil, India dan Afrika Selatan. Tidak semua negara anggota memilih dan pemungutan suara itu termasuk tingkat dukungan terendah dari lima resolusi terkait Ukraina yang diadopsi oleh Majelis Umum sejak invasi Rusia pada 24 Februari. Resolusi tersebut mengakui kebutuhan untuk membentuk “mekanisme internasional untuk reparasi atas kerusakan, kerugian atau cidera”. Resolusi itu merekomendasikan negara-negara anggota majelis, bekerja sama dengan Ukraina, membuat "daftar internasional" untuk mendokumentasikan klaim dan informasi tentang kerusakan, kehilangan atau cidera di pihak Ukraina dan pemerintah yang disebabkan oleh Rusia. Resolusi tersebut mengikuti penarikan Rusia dari kota Kherson setelah berbulan-bulan pendudukan. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy melakukan perjalanan ke kota tenggara pada hari Senin dan menuduh pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di seluruh wilayah sebagaimana dikutip Aljazeera.com, Selasa (15/11). Sebuah komisi penyelidikan PBB menyatakan pada akhir September bahwa mereka telah menemukan serangkaian kejahatan perang Rusia di Ukraina, termasuk tindakan kekerasan seksual oleh beberapa tentara Rusia. Akan tetapi hak veto Rusia di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara telah menghalangi badan terkuat PBB itu untuk mengambil tindakan apa pun sejak Presiden Vladimir Putin memerintahkan invasi. Hanya saja tidak ada veto di Majelis Umum, yang sebelumnya mengadopsi empat resolusi yang mengkritik invasi Rusia. Kristen Saloomey, koresponden Al Jazeera di PBB, mengatakan Rusia berpendapat bahwa Dewan Keamanan, bukan Majelis Umum, adalah tempat untuk membuat keputusan itu sambil menuduh negara Barat menggunakan standar ganda. “Negara-negara Barat tidak pernah menganggap reparasi sebagai cara untuk menebus dosa mereka sendiri,” kata Vassily Nebenzia, duta besar Rusia untuk PBB. Dia mengatakan ketentuan resolusi itu “secara hukum batal demi hukum” dan dia mendesak sejumlah negara untuk memilih menentangnya. “Barat sedang mencoba untuk menarik keluar dan memperburuk konflik selain berencana untuk menggunakan uang Rusia untuk itu,” kata Nebenzia. Sedangkan Duta Besar Ukraina untuk PBB, Sergiy Kyslytsya, mengatakan menjelang pemungutan suara bahwa Rusia lebih memilih kekebalan hukum daripada pertanggungjawaban dan dalam proses ke Dewan Keamanan negara itu hanya menggunakan kebohongan dan hak veto.

Topik:

PBB Rusia Ukraina