Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Jakarta, MI - Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Usai putusan dibacakan, Ammar memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan pihaknya belum memutuskan sikap. Tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan opsi terbaik.
“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” ujar Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga masih terbuka sejumlah upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ammar.
“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” ungkapnya.
Namun demikian, Jon menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Ammar sebagai terdakwa. “Kita nggak bisa menghadapi hukum dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding atau tidak,” jelasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Meski demikian, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan pidana sembilan tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.
Dalam perkara tersebut, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Dari hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan. Narkotika itu diduga disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan perkara pada Januari 2025, yang kemudian menyeret sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.
Topik:
