Sertifikat Mualaf Dicabut, Richard Lee Buka Suara

Jakarta, MI - Sertifikat mualaf milik Richard Lee dicabut setelah ia diduga mempermainkan agama demi menarik perhatian publik. Menanggapi hal itu, pihak Richard Lee akhirnya angkat bicara.
Saat ini, Richard Lee masih menjalani masa tahanan terkait laporan Doktif. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan yang diambil pengurus Mualaf Centre Indonesia.
"Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen," tulisnya dalam unggahan Instagram yang dikutip Monitorindonesia.com, Senin (4/5/2026).
Ia juga menegaskan akan tetap melanjutkan kehidupannya seperti biasa dengan fokus pada hal-hal positif.
"Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak. By Admin," ungkapnya.
Sebagai informasi, pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus pendakwah, Hany Kristianto, membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Namun ia menegaskan, pencabutan tersebut hanya menyangkut dokumen administratif, bukan status keislaman yang bersangkutan.
"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," ucap Hanny dalam wawancara daring, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena sertifikat mualaf itu sempat digunakan dalam polemik hukum. Ia menyebut soal kuasa hukum Richard Lee yang menyinggung soal bukti Richard Lee masuk Islam.
"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," ungkapnya.
Hanny menambahkan, sertifikat mualaf pada dasarnya merupakan dokumen administratif yang memiliki fungsi penting, terutama untuk keperluan perubahan data agama di KTP.
Topik:
