Tok! Dea Onlyfans Divonis 10 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 November 2022 12:23 WIB
Jakarta, MI - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terdakwa kasus pornoaksi, dikenai divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding. “Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, Jumat (18/11). Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dan Samuel Bona Tua Rajagukguk. Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi, pada hari Selasa (15/11). Isinya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya selama 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.