Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Laporkan Irjen Nico Afinta ke Bareskrim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 November 2022 11:53 WIB
Jakarta, MI - Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, guna melaporkan sejumlah pihak yang dinilai harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan, salah satunya mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, pihaknya akan membuat laporan baru terkait tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut sebanyak 50 Aremania selaku korban dan saksi yang hadir untuk membuat laporan. "Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri, untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang," kata Anjar kepada wartawan, Jumat (18/11). Anjar meminta agar pihak kepolisian dapat segera menjerat pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Selain itu, ia juga berharap agar temuan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM dapat dijadikan polisi sebagai dasar pengusutan kasus tersebut. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kontras Andi Irfan mengatakan, salah satu pihak yang bakal dilaporkan adalah mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. "Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," kata Andi. Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Berita Terkait