Dear Penny Lukito, Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Kabur Nih!!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2022 12:09 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri terus memburu pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical berinisial E yang dilaporkan melarikan diri. CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut hingga menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. "Sumber temuan PG [Propilen Glikol] ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Jum'at (18/11). Pipit mengatakan Polri bakal menggali keterangan pemilik ihwal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas. Pipit mengatakan pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut. "Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," tuturnya. Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara bahan baku obat berlabel PG yang diedarkan oleh CV Samudera Chemical terbukti justru memiliki kandungan cemaran EG dan DEG yang melebih ambang batas. PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka antara lain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. #Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Kabur