Apa Kabar Kasus Gagal Ginjal Akut Diduga Menyeret BPOM?

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 9 Maret 2024 00:11 WIB
Mantan Kepala BPOM, Penny K Lukito (Foto: Getty Images)
Mantan Kepala BPOM, Penny K Lukito (Foto: Getty Images)

Jakarta, MI - Keluarga korban anak gagal ginjal akut telah mendesak Bareskrim Polri agar segera menyeret pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat batuk sirop beracun ke pengadilan. Obat sirop diduga menjadi biang kerok dalam kasus gagal ginjal akut.

Alasan mereka mendesak itu, sebab selain produsen atau perusahaan farmasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) patut dianggap lalai mengawasi bahan baku obat sirop hingga diterbitkannya nomor izin edar.

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Indra Lutrianto Amstono, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang artinya akan ada tersangka baru.

Tersangka ini, sambungnya, diduga ada kaitannya dengan prosedur penerbitan izin edar oleh BPOM yang dinilai tidak sesuai standar.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, berkata menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kepolisian.

Kasus gagal ginjal akut pada anak mengalami lonjakan pada Agustus hingga Oktober 2022. Kasus ini diduga berkaitan dengan tingginya cemaran dari pelarut obat sirup yang menyebabkan pembentukan kristal tajam di dalam ginjal.

Dalam perkembangannya, setidaknya per 5 Februari 2023, sudah terdapat 326 kasus gagal ginjal anak dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari kasus tersebut, saat itu dilaporkan total 204 anak meninggal dunia.

Sisanya sembuh, tetapi dilaporkan masih terdapat sejumlah pasien yang masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta pada awal 2023. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut penyidikan kasus ini. (an)