Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 November 2022 06:45 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta obstruction of justice penyidikan kasus tersebut, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan depan. Sidang akan dimulai pada Senin (21/11) dengan tiga terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma’ruf. Ketiganya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Selanjutnya pada Selasa (22/11), sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda sidang juga pemeriksaan saksi. Kemudian, pada Kamis (24/11) akan digelar sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada hari yang sama, terdakwa Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani sidang obstruction of justice, dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu dilanjutkan terhadap terdakwa Chuck Putranto, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sementara itu, untuk hari Jumat (25/11) akan digelar sidang lanjutan obstruction of justice dengan agenda pemeriksaan saksi, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Sebelumnya, majelis hakim menunda sementara sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs selama satu pekan. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusivitas keamanan selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali. PN Jaksel menunda persidangan selama sepekan atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, surat itu teregistrasi dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022. “Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” kata Humas PN Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11). Berdasarkan surat tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir J, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. “Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” ungkap Humas PN Jaksel. Kedua, menyampaikan soal penundaan sidang tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan. “2) Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.